Ini merupakan layanan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang meninggal dunia. Adapun, untuk pensiunan PNS meninggal dunia akan mendapatkan manfaat uang duka wafat (UDW) dan Asuransi Kematian. Besaran nominal yang diterima pun sudah diatur dalam Undang-Undang, dan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain dalam bentuk perawatan, ada juga santunan mulai dari cacat akibat kecelakaan, kematian, biaya pemakaman, uang duka. Santunan ini juga termasuk pemberian bantuan beasiswa untuk anak yang orang tuanya adalah pensiunan PNS. Satu lagi yang menjadi bagian dari JKK adalah tunjangan cacat. 2. Uang Duka Wafat: Apabila pensiunan meninggal dunia, keluarga berhak menerima uang duka wafat, yaitu 3 kali penghasilan kotor terakhir. - 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) - 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x -- Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran) 3.
2020.08.01. Pemerintah menerapkan aturan baru terkait dengan PNS, yaitu dengan dibuatnya PP Nomor 17 tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam perubahan tersebut salah satu poin yang diubah mengenai peraturan pensiun PNS untuk jabatan fungsional.
Apabila yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak, maka hak yang di klim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda. Sedangkan jika pasangan seorang pensiunan meninggal dimana pasangan bukan merupakan seorang pensiun ASN, maka pensiun tersebut dapat mengajukan klaim
Berdasarkan standar yang sudah ditentukan, inilah rincian dari besaran asuransi kematian Taspen: Biaya Pemakanan: Rp7,5 juta. Uang Duka Wakaf: 3 x gaji terakhir. Santunan Sekaligus: Rp15 juta. Beasiswa Anak: Rp15 juta untuk 2 orang anak.
Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota Polri; dan d. Pensiunan Pejabat Negara. Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b termasuk: a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl,
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN. Sri Mulyani mengatakan, belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
Hanya saja, besaran iuran itu akan lebih pasti karena sudah dibayarkan saat PNS itu masih bekerja bukan saat PNS itu masuk usia pensiun. Baca Juga: Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dana Pensiun BUMN Bermasalah ke Kejagung Bulan Ini .
  • 9sppxvst5p.pages.dev/20
  • 9sppxvst5p.pages.dev/554
  • 9sppxvst5p.pages.dev/416
  • 9sppxvst5p.pages.dev/634
  • 9sppxvst5p.pages.dev/405
  • 9sppxvst5p.pages.dev/76
  • 9sppxvst5p.pages.dev/539
  • 9sppxvst5p.pages.dev/276
  • 9sppxvst5p.pages.dev/619
  • 9sppxvst5p.pages.dev/250
  • 9sppxvst5p.pages.dev/107
  • 9sppxvst5p.pages.dev/336
  • 9sppxvst5p.pages.dev/169
  • 9sppxvst5p.pages.dev/787
  • 9sppxvst5p.pages.dev/212
  • besaran uang duka pensiunan pns